
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya.
Sindikat tersebut diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2023 dengan mengirim sejumlah warga negara Indonesia ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan iming-iming gaji tinggi.
Namun, setelah diberangkatkan, para korban justru dibawa ke Libya dan diduga mengalami perlakuan seperti perbudakan.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan penindakan ini menjadi langkah penting untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan ilegal.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, hingga lembaga terkait lainnya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan pengiriman PMI ilegal ke Libya. Penanganan perkara juga berkaitan dengan seorang PMI berinisial AJ yang sebelumnya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tersangka berinisial R alias Ica diduga berperan mengatur pendanaan serta meminta tersangka lain untuk mencari calon korban. Sementara tersangka DY disebut bertugas mencari warga yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Polisi menyebut para calon korban diberikan sejumlah uang agar bersedia mengikuti proses keberangkatan tersebut.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |