
JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem perlindungan peserta sekaligus memastikan program berjalan dengan tata kelola yang lebih baik.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah adanya enam kasus meninggalnya peserta internship sepanjang 2026. Seluruh kejadian telah melalui proses audit dan investigasi bersama berbagai pihak terkait sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan program.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr Yuli Farianti, menyampaikan rasa duka atas meninggalnya para peserta internship. Ia menegaskan bahwa setiap kejadian menjadi perhatian serius pemerintah untuk memperbaiki sistem pembinaan dan perlindungan dokter muda selama menjalankan tugas.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap 10.564 peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang sedang bertugas di berbagai wilayah Indonesia.
Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan fisik, tes laboratorium, pemeriksaan kesehatan umum, serta skrining kondisi kesehatan mental peserta. Selama proses pemeriksaan berlangsung, peserta internship akan dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 agar dapat mengikuti seluruh rangkaian evaluasi.
Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menilai kesiapan peserta. Evaluasi juga akan dikaitkan dengan pencapaian kompetensi yang tercatat dalam logbook masing-masing peserta.
Peserta yang memenuhi standar kompetensi dan dinyatakan sehat akan tetap dapat menyelesaikan masa internship sesuai ketentuan tanpa tambahan masa tugas.
Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes juga memperkuat mekanisme pendampingan bagi peserta internship. Komunikasi antara peserta, dokter pendamping, fasilitas kesehatan tempat bertugas, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, serta Kemenkes dinilai penting untuk mendeteksi masalah sejak awal.
Kemenkes menekankan bahwa dokter pendamping memiliki peran penting karena menjadi pihak yang paling dekat dengan peserta selama menjalani program. Dengan komunikasi yang baik, berbagai kendala kesehatan maupun tekanan kerja dapat segera diketahui dan ditangani.
Perbaikan aturan program internship juga telah dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.
Aturan baru tersebut mengatur sejumlah aspek perlindungan peserta, mulai dari batas maksimal jam kerja 40 jam per minggu, pengaturan jadwal jaga, mekanisme izin sakit, penguatan pendampingan, layanan pengaduan, hingga sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan.
Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan hasil investigasi sebelumnya telah menjadi dasar penyusunan kebijakan baru. Namun, penerapan aturan di lapangan masih perlu diperkuat agar berjalan konsisten.
Upaya evaluasi ini turut melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), serta Kolegium Psikiatri. Organisasi tersebut mendukung penguatan perlindungan dokter internship, baik dari sisi kesehatan fisik, kesehatan mental, maupun penciptaan lingkungan kerja yang aman.
Kemenkes menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan Program Internsip Dokter Indonesia agar mampu menghasilkan tenaga medis yang kompeten, mendapatkan perlindungan yang memadai, dan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |