ESC : ( Tutup Form )

Polisi Bongkar Tiga Klandestin Produksi Vape Etomidate Senilai Rp145 Miliar


Jumat, 02  Oktober  2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar Tiga Klandestin Produksi Vape Etomidate Senilai Rp145 Miliar
Foto Berita

TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tiga jaringan produksi dan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape. Pengungkapan tersebut melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) dan mengamankan barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp145 miliar.


Tiga lokasi yang diduga menjadi tempat produksi atau pengolahan narkotika tersebut berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi yang ditemukan terdiri atas sebuah rumah, apartemen, dan rumah di kawasan permukiman.


Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya menangani sejumlah laporan terkait peredaran etomidate dan sabu. Dari pengungkapan kasus etomidate, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.


Sebagian tersangka merupakan warga negara Indonesia, sementara lainnya berkewarganegaraan India dan Singapura.


“Jumlah tersangka peredaran etomidate sebanyak 11 orang,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (1/10/2026).


Selain kasus etomidate, polisi juga mengungkap perkara peredaran sabu dengan empat tersangka warga negara Indonesia.


Dalam pengungkapan jaringan etomidate, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa etomidate cair dan bubuk, vape serta cartridge yang diduga siap diedarkan. Polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.


Berdasarkan hasil pengungkapan dan perhitungan kepolisian, keseluruhan barang bukti yang berkaitan dengan jaringan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp145 miliar.


Wisnu menjelaskan, dari tiga lokasi yang dibongkar, fasilitas di kawasan PIK dan Sidoarjo diketahui belum menjalankan produksi. Sementara lokasi yang berada di apartemen PIK disebut telah beroperasi sekitar tiga bulan.


“Untuk peredarannya melalui jaringan pertemanan yang disebar ke wilayah Indonesia,” ujarnya.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kepolisian menyebut pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau masyarakat dalam jumlah besar.


Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku. Ancaman hukuman terhadap para tersangka, berdasarkan pasal yang dikenakan, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.


Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun distribusi etomidate tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com