
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan penyelundupan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Tiga mesin pesawat jenis engine turbo itu ditemukan di sebuah gudang di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan, petugas menemukan barang tersebut ketika sedang dipindahkan dari satu gudang ke gudang lainnya.
“Saat kami mengamankan barang tersebut, sedang proses perpindahan barang. Mungkin sewa gudang pertama sudah habis, mau pindah gudang selanjutnya. Kita amankan dalam perjalanan perpindahan barang,” kata Paksi dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga mesin pesawat tersebut didatangkan melalui jalur laut dari Singapura. Modus yang digunakan yakni menyamarkan keberadaan mesin dalam muatan yang dilaporkan sebagai barang konstruksi.
Sebelum diamankan, barang tersebut disebut telah tersimpan di salah satu gudang di Batam selama sekitar tujuh bulan. Rencananya, tiga mesin itu kemudian dikirim ke Jakarta.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Para tersangka diketahui berasal dari Batam dan Jakarta.
LH diduga merupakan pemilik mesin pesawat sekaligus pihak yang akan mengirim barang tersebut ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Sementara empat tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih pengembangan,” ujar Paksi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, tiga mesin pesawat yang diamankan merupakan barang bekas. Nilai masing-masing mesin diperkirakan sekitar Rp10 miliar.
“Nilai barang diperkirakan sekitar Rp30 miliar, setiap satu mesin Rp10 miliar,” kata Nona.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan serta sejumlah ketentuan pidana sebagaimana disangkakan penyidik. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tiga mesin pesawat yang kini menjadi barang bukti akan dilelang setelah perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |