
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota untuk tidak mengabaikan persoalan lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah dan pelaksanaan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jumhur menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam menangani persoalan lingkungan. Menurutnya, pemerintah daerah yang lalai dapat dikenai sanksi administratif, tuntutan ganti rugi lingkungan, hingga sanksi pidana apabila tidak menjalankan kewajibannya.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah terkait upaya perbaikan pengelolaan lingkungan. Pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan instruksi tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Jika instruksi tidak dijalankan, sanksinya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jumhur dalam wawancara di sebuah program televisi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Jumhur, sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota telah menerima sanksi administratif berupa kewajiban melakukan langkah-langkah perbaikan. Apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan pengelolaan lingkungan guna mencegah kerusakan lingkungan serta menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |