ESC : ( Tutup Form )

Menkes Ingatkan Risiko Rokok Elektrik, Dinilai Tak Lebih Aman dari Rokok Biasa


Rabu, 22  Juli  2026 - 19:49 WIB

Menkes Ingatkan Risiko Rokok Elektrik, Dinilai Tak Lebih Aman dari Rokok Biasa
Foto Berita

JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap rokok elektrik sebagai produk yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Menurutnya, penggunaan rokok elektrik tetap membawa risiko terhadap kesehatan dan berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk penyalahgunaan zat berbahaya.


Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema pengawasan peredaran rokok elektrik di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).


Budi menjelaskan, salah satu fokus pemerintah di bidang kesehatan adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menekan berbagai faktor risiko penyakit tidak menular. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kebiasaan merokok.


Ia menyebut penyakit seperti stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian utama di Indonesia. Kebiasaan merokok, baik aktif maupun paparan asap rokok dari lingkungan sekitar, memiliki kaitan erat dengan berbagai penyakit tersebut.


Menurutnya, masyarakat yang ingin memiliki usia harapan hidup lebih panjang perlu mulai menghindari kebiasaan merokok. 


"Kalau ingin hidup lebih panjang dan tetap sehat sampai usia lanjut, berhentilah merokok. Dampaknya tidak hanya dirasakan perokok, tetapi juga keluarga yang menjadi perokok pasif," ujarnya.


Menkes menegaskan, berdasarkan berbagai kajian ilmiah, rokok elektrik tidak dapat dikategorikan sebagai pilihan yang aman. Selain kandungan zat adiktif, produk tersebut juga berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, terutama karena banyak digunakan oleh kalangan muda.


Kementerian Kesehatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat fenomena tersebut sebagai ancaman yang perlu mendapat perhatian serius.


Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, pemerintah terus menyiapkan kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektrik. Langkah tersebut mencakup pengaturan kandungan zat adiktif, distribusi, promosi, hingga aturan kemasan produk.


Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menambahkan, penggunaan rokok elektrik yang dimodifikasi dengan cairan mengandung zat psikoaktif menjadi tantangan baru dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.


Ia menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperketat pengawasan.


Pemerintah berharap pengendalian rokok elektrik dapat berjalan efektif, sehingga masyarakat terlindungi dari dampak kesehatan sekaligus risiko penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com