
BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa selain uang, tim penyidik juga membawa sejumlah barang bukti lain berupa dokumen serta alat bukti elektronik. Uang tunai tersebut ditemukan saat penggeledahan berlangsung di rumah pribadi Noprisman.
"Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan," ujar Budi.
Penggeledahan juga dilakukan di lokasi lain, yakni rumah milik seorang pihak swasta. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
KPK mendalami dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka baru.
Proses penggeledahan rumah Noprisman berlangsung selama sekitar sembilan jam pada Sabtu (25/7/2026) malam. Petugas KPK mendapat pengamanan dari aparat kepolisian bersenjata lengkap selama kegiatan berlangsung.
Usai penggeledahan, penyidik terlihat membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti dari lokasi di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |