ESC : ( Tutup Form )

Cara Memperoleh Kartu Penyandang Disabilitas Terbaru dari Kemensos


Sabtu, 01  Aagustus  2026 - 12:20 WIB

Cara Memperoleh Kartu Penyandang Disabilitas Terbaru dari Kemensos
Foto Berita

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk melakukan pembaruan data agar bisa mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui layanan administrasi di tingkat kelurahan.


Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat memperbarui data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang tersedia di kantor kelurahan. Kemensos juga menyediakan layanan bantuan melalui pusat komunikasi, termasuk nomor layanan telepon dan WhatsApp resmi untuk proses pemutakhiran data.


Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa pembaruan data diperlukan agar informasi penerima KPD lebih akurat. Masyarakat juga dapat mengecek apakah dirinya sudah terdaftar melalui situs resmi pengecekan bansos Kemensos.


Untuk melakukan pengecekan, pengguna perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi kode keamanan yang tersedia, kemudian memilih menu pencarian data. Sistem akan menampilkan informasi terkait identitas, tingkat kesejahteraan, status bantuan sosial, serta status kepemilikan KPD.


Apabila pada bagian status KPD tercantum keterangan "Ya", pengguna berarti sudah terdaftar dan dapat memperoleh kartu digital. Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi Cek Bansos dalam bentuk file PDF.


Bagi masyarakat yang belum memiliki akun aplikasi Cek Bansos, pendaftaran dapat dilakukan dengan membuat akun baru. Pengguna perlu mengisi sejumlah data, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, serta mengunggah foto diri sesuai ketentuan.


Setelah akun berhasil dibuat dan data diverifikasi, pengguna dapat masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah didaftarkan. Selanjutnya, menu KPD virtual dapat dipilih untuk melihat dan menyimpan kartu digital.


Jika data belum lengkap, pengguna akan diminta melengkapi informasi tambahan, seperti foto, agama, dan golongan darah. Setelah seluruh data diperbarui, pengajuan dapat dikirim melalui aplikasi.


Sementara itu, jika status KPD menunjukkan keterangan "Tidak", artinya pengguna belum tercatat sebagai penerima kartu digital. Masyarakat dalam kondisi tersebut dapat mengajukan pendaftaran atau memperbarui data melalui kantor kelurahan maupun dinas sosial setempat.


Kemensos juga menyampaikan bahwa selama masa peralihan, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung sebelumnya untuk mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk potongan tarif minimal 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com